PENYULUHAN TENTANG RESIKO PERNIKAHAN DINI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA SISWA SMP MAKASSAR RAYA

IMade Sukarta, Theresia Limbong, Marhaeni Marhaeni

Abstract


Program wajib belajar patut di dukung oleh semua lapisan masyarakat, karena bermanfaat bagi siswa sebagai modal hidup dimasa yang akan datang. Program indah sering dipatahkan oleh karena kejadian pernikahan dini. Banyak remaja menikah dini yakni wanita usia kurang dari 21 tahun dan pria berusia kuran dari 25 tahun. Pernikahan dini sangat merugikan wanita karena bila sudah menikah tidak dapat bersekolah lagi maka hilanglah kesempatan penting untuk bekal masa depan. Pernikahan dini beresiko menghadapi masalah kesehatan seperti anemi, partus lama, perdarahan kehamilan dan persalinan , bayi premature, stanting bahkan kematia ibu. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan dini adalah melalui penyullhan guna memberi pemahaman tentang resiko pernikahan dini bagi siswa Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman pada siswa dampak buruk pernikahan dini sehingga melakukan pencegahan pernikahan dini. Manfaat kegiatan ini sebagai sarana peningkatan informasi dan pengetahuan siswa agar terhindar dari pernikahan dini. Mencegah pernikahan dini mendukung upaya wajib belajar sehingga  pendidkan dapat diselesaikan. Sebagai bahan pertimbangan bagi sekolah dalam memprogramkan pencegahan pernikahan dini guna memperkecil angka drop out

Kata kunci :Pencegahan pernikahan, dini

 


Full Text:

Full Article PDF

References


Bernie Endyarni Medise, (2019) “Bahan Seminar Hari Remaja Internasional tahun 2019“ BKKBN,FGI Jakarta

Holilul Rohman (2018 ) “Pernikahan Dini Menurut Syariat Islam “ Skripsi Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya

Notoatmodjo S (2013) “ Pendidikan dan Prilaku Kesehatan” Rhineka Cipta Jakarta

Supriati (2018) “Hubungan Pengetahuan dan Sikap pada remaja Tentang Pernikahan Dini di Dusun IV

Desa Kolam Kecamatan Percut SeiTuan KHabuaten Deli Serdang Tahun 2018 “ JURNAL DARMA AGUNG HUSADA, Volume V, Nomor 1, April 2019: 52-61Akses tgl 25 Juli 2021.

Ulfah Nur Aisah (2018) “Hubungan Tingkat Pengetahuan Remaja Tentang pernikahan Dini dengan Kejadian Pernikahan Dini di Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunung Kidul tahun 2017 ‘ Skripsi Poltekkes Kemenkes Jogyakarta. Di akses tgl 23 Juli 2021

……..“Undang Undang perlinungn Anak “Menkumham No 25 tanggal 17 Oktober 2014

……..” Undang Undang Perkawinan No 1 taun 1974 Jakarta




DOI: https://doi.org/10.32382/mirk.v2i1.2229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.